PERMINTAAN DAN PENAWARAN


Permintaan merupakan banyaknya jumlah barang yang di minta pada suatu pasar, dengan tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Hubungan antara harga dan permintaan disebut Hukum permintaan. Konsep hukum permintaan dikemukakan oleh Alfred marshall bahwa adanya hubungan terbalik antara harga dan permintaan . jadi, hukum permintaan menyatakan:
“ Apabila harga suatu barang naik , permintaan barang tersebut akan turun . jika suatu harga barang turun, permintaan barang tersebut akan naik, cateris paribus.”

1. Harga barang lain
Setiap barang memiliki fungsi yang berbeda – beda . tetapi ada barang yang fungsinya dapat menggantikan fungsi barang lain. Ada pula barang yang memang harus dipakai bersama – sama barng lain agar dapat berfungsi .
PERMINTAAN DAN PENAWARAN
  • Barang subtitusi ( Substitude commodity ) adalah barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang lain. Harga barang subtitusi dapat mempengaruhi permintaan barang yang dapat digantikannya.
  • Barang komplementer (complementary commodity) adalah barang yang selalu digunakan bersama – sama dengan barang lainnya. Gula merupakan barang pelengkap bagi kopi atau the. Kaus kaki juga menjadi barang pelengkap bagi sepatu. Oleh akfrena itu kenaikan atau penurunan permintaan atas barang pelengkap selalu sejalan dengan perubahan permintaan barang yang dilengkapinya.
  • Barang yang fungsinya tidak berkaitan . permintaan atas beras dan minyak goreng,misalnya tidak mempunyai kaitan sama sekali. Perubahan permintaan salah satu barang tersebut tidak akan mempengaruhi barang lainnya.
2. Pendapatan masyarakat.
Semakin tinggi pendapatan yang diperolehnya , semakin banyak keinginannya untuk melakukan konsumsi. Dengan demikian , perubahan dalam pendapatan akan menimbulkan perubahan atas permintaan berbagai jenis barang.
  • Barang normal adalah barang yang permintaannya berubah – ubah sesuai dengan perubahan pendapatan . apabila pendapatan seseorang naik.permintaan barang normal juga naik. Turunnya tingkat pendapatan juga akan menurunkanpermintaan barang normal . contohnya , pakaian dan sepatu.
  • Barang inferior adalah barang dengan mutu atau kualitas yang rendah. Biasanya barang inferior dikonsumsi saat pendapatan seseorang rendah, contohnya tiwul dan gaplek
3. Selera Masyarakat
Selera mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap keinginanmasyarakat untuk memebeli barang – barang.

4. Jumlah penduduk
Pertambahan penduduk biasanya diikuti oleh perkembangan dalam kesempatan kerja. Dengan demikian lebih banyak orang yang menerima pendapatan maka daya beli masyarakatpun bertambah.

5. Ramalan harga dimasa datang
Ramalan harga bahwa harga – harga barang akan bertambah tinggi masa depan cenderung mendorong mereka untuk membeli lebih banyak pada massa sekarang ini. Tujuannya untuk menghemat pengeluaran pada masa yang akan datang.

Factor – factor yang mempengaruhi permintaan diatas sebenarnya dapat dirangkum dalam fungsi permintaan . secara matematis sederhana, fungsi permintaan dapat dituliskan sebagai berikut;

Qx= f ( Px,Ps,Pk,Y,t,Pop,F)
Keterangan :
Qx    = Jumlah barang yang diminta
Px     = harga barang itu sendiri
Ps              = harga barang subtitusi
Pk              = harga barang komplementer
Y      = pendapatan konsumen
t        = selera (taste)
Pop            = jumlah penduduk ( population)
F      = ramalan harga – harga dimasa dating (forecasting)

Penawaran adalah jumlah barang yang ditawarkan penjual pada pasar tertentu , pada periode tertentu dan dalam tingkat harga tertentu tertentu inilah yang disebut penawaran, menurut penemunya Alfred marshall, perbandingan lupus antara harga dan penawaran disebut hukum penawaran, pada dasarnya hukum penawaran berbunyi;

“Apabila suatu harga barang naik , penawaran barang tersebut akan naik,apabila harga barang turun, penawaran barang tersebut akan turun.”
 
Factor – factor kyang mempengaruhi penawaran selain barang itu sendiri .
1. Harga barang lain
Misalnya terjadi kenaikan biaya produksi parfum impor didalam negeri sehingga harga parfum tersebut akan lebih mahal, akibatnya konsumen akan lenih suka membeli parfum dalam negeri dan menaikkan permintaan parfum dalam negeri.

2. Biaya produksi
Biaya produksi mempengaruhi tingkat harga dan jumlah barang yang akan ditawarkan oleh produsen.

3. Tingkat tekhnologi
Kenaikan produksi dan perkembangan ekonomi yang pesat diberbagai Negara disebabkan penggunaan tekhnologi yang semakin modern. Kemajuan tekhnologi dapat mengurangi biaya produksi , peningkatan produktifitas meningkatkan mutu barang , dan menciptakan barang – barang baru.
Secara matematis , factor – factor yang mempengaruhi penawaran dirangkum dalam fungsi penawaran. ;


Q = f(Px,Ps,Pk,C,T)
Keterangan:
Q=jumlah barang x yang ditawarkan
Px = harga barang itu sendiri
Ps =harga barang pengganti
Pk = harga barang pelengkap
C = biaya produksi
T = tekhnologi

Dengan asumsi cateris paribus fungsi penawaran ditunjukkan dengan persamaan berikut;

Qs = -a + bP   atau    Ps =
Keterangan
Qs = jumlah unit barang yang ditawarkan oleh producen atau penjual
Ps = harga barang perunit satuan
a  = penggal garis
b  =  lereng garis

baca juga manfaat dan hambatan perdagangan nasional

Pengertian, Dampak dan Jenis-jenis Riba

Menurut bahasa riba berarti tambahan (ziyadah-Arab, addition-Inggris), sedangkan menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok sebagai syarat terjadinya suatu transaksi. Sedangkan menurut Al Jurjani merumuskan riba sebagai kalebihan / tambahan pembayaran tanpa ada ganti / imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).

Riba yang pertama, al nasi’ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
  1. Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi’ah.
  2. Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
  3. Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi’ah dan riba al-fadl sekaligus.
Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya.
Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.
Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi’ah.
Pengertian, Dampak dan Jenis-jenis Riba

Konsep Riba dalam Perspektif Nonmuslim

            Riba bukan hanya persoalan dalam masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan ini. Masalah riba telah menjadi bahan bahasan kalangan Yahudi, Yunani demikian juga Romawi. Ada beberapa alasanmengapa pandangan dari kalangan nonmuslim tersebut dikaji, alasan tersebut antara lain:
  1. Agama islam mengimani dan menghormati Nabi Ibrahim, Ishak, Musa dan Isa. Nabi-nabi tersebut juga diimani oleh Yahudi dan Nasrani. Islam juga mengakui kedua kau ini sebagai Ahli Kitab, karena kaum Yahudi dikaruniai oleh Allah SWT kitab Taurat, sedangkan kaum Kristiani dikaruniai kitab Injil.
  2. Pemikiran kaum Yahudi dan Kristiani perlu dikaji karena sangat banyak tulisan mengenai bunga yang dibuat para pemuka agama tersebut.
  3. Pendapat orang-orang Yahudi dan Romawi juga perlu diperhatikan karena mereka memberikan kontribusi yang besar bagi peradaban umat manusia. Pendapat mereka juga banyak mempengaruhi orang-orang Yahudi dan Kristen serta islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba.

Dampak Riba
            Adapun dampak dari praktek riba antara lain :
  1. Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
  2. Modal besar yang dikuasai pemilik modal tidak disalurkan kepada usaha-usaha yang produktif, tetapi justru disalirkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
  3. Dapat menyebankan kebangkrutan usaha.

Jenis-Jenis Riba
Riba Fudul
Ø      Penukaran dua barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama. Contoh : menukar 2 gram emas dengan 2,5 gram emas yang sama.
Riba Qardi
Ø      Riba dalam bentuk hutang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau keuntungan bagi yang memberi pinjaman. Contoh : si A memberikan pinjaman uang Rp 10.000 kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 11.000.

Riba Yad
Ø      Riba yang dilakukan dalam transaksi jual beli yang belum diserah terimakan namun oleh si pembeli sudah dijual lagi kepada orang lain. Contoh : si A menjual motor kepada si B tetapi si B belum menerima  motor tersebut, tetapi si B sudah menjual motor tersebut kepada si C

Riba Nasa (Nasiah)
Ø      Riba dengan cara melipat gandakan tambahan karena penundaan waktu pembayaran. Contoh : si A memberikan pinjaman kepada si B sebesar Rp 100.000 dan harus dikembalikan minggu depan, dan ketika sudah jatuh tempo si B tidak bisa mengembalikannya maka si A memperpanjang waktu pembayarannya menjadi satu minggu lagi dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 110.000.

Dalil yang Melarang Riba
QS Al Baqarah ayat 275
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

QS Al Baqarah ayat 276
Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Qs Al Baqarah : 276)

QS Al Baqarah ayat 278
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs Al Baqarah : 278)

Sabda Rasulallah SAW
عن جابر قال لعن رسولالله صلى الله عليه وسلم اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء  ﴿رواه المسلم﴾

Artinya : Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim).

لعن الله  اكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهده وهم يعلمون والواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة والنامصة والمتنمصة  ﴿رواه الطبرانى﴾

Artinya : Allah mengutuk riba, orang yang memakannya, yang memberikan makanan, penulisnya, yang menyaksikannya, mereka yang mengetahui, orang yang memfasilitasi, orang yang menusuk tubuhnya dengan jarum sehingga hitam bekasnya, yang meminta tusuk dengan jarum (tato), yang mencabut rambut dan meminta dicabutkan rambutnya (HR. Tabrani)

Persoalan Bunga Bank

            Bunga bank yang diterapkan oleh bank-bank konvensional pada dasarnya merupakan tambahan yang diambil dari prosentase dana yang disalurkan kepada kreditor melalui produk-produk penyaluran dana yang disediakan atau dana yang ditanam (saving). Sistem bunga ini digunakan, baik untuk biaya opersional bank maupun untuk kompensasi nasabah penanam modal. Dengan demikian para nasabah, baik yang menabung, deposito, giro ataupun pemakai produk bank lainnya, juga mendapatkan kompensasi bunga berupa tambahan prosentase dari dana yang ditanam (saving).
            Dewasa ini juga terdapat bank yang dalam opersionalnya tidak memakai system bunga, namun memakai prinsip-prinsip syariah sehingga dapat terbebas dari bunga. Inilah yang dikenal dengan Bank Syariah. Beberapa perbedaan antara sistem bunga dengan prinsip syariah yang diterapkan oleh bank konvensional dan bank syariah dalam memberikan pendanaan kepada nasabah antara lain sebagai berikut :

No
Pokok-pokok Perbedaan
Sistem Bunga
Prinsip Syariah
1.



2.



3.














4.




5.



6.
Dasar perjanjian penentuan bunga / imbalan

Dasar perhitungan bunga / imbalan



Kewajiban pembayaran bunga / imbalan













Persyaratan jaminan pembiayaan



Obyek pembiayaan




Pandangan prinsip syariah terhadap sistem bunga
Perjanjian pengenaan bunga tidak berdasadkan keuntungan / kerugian.

Persentase tertentu dari total danayang dipinjamkan kepada  nasabah


a.       Pembayaran bunga tetap harus dibayar






b.       Besarnya pembayaran bunga oleh nasabah jumlahnya tetap meskipun keuntungan nasabah lebih besar dari jumlah keuntungan yang diperkirakan

Pembiayaan umumnya memerlukan penyerahan jaminan berupa barang / harta nasabah

Jenis usaha yang dibiayai tidak dibedakan, sepanjang memenuhi persyaratan (bankable)

Pembayaran / pengenaan bunga oleh kreditur kepada nasabah dianggap haram
Perjanjian imbalan berdasarkan pada keuntungan / kerugian.

Besarnya nisbah bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan yang diperoleh nasabah.

a.       Pembayaran imbalan dilakukan apabila nasabah memeperoleh keuntungan. Sebaliknya bila rugi, jumlah kerugian / resiko ditanggung kedua belah pihak.
b.       Besarnya imbalan berubah sesuai dengan besar-kecilnya keuntungan yang didapat nasabah



Persyaratan jaminan tidak mutlak diperlukan.



Jenis usaha yang dibiayai harus dengan ketentuan syariah.


Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil sifatnya halal

Pendapat Ulama Tentang Bunga  Bank

1.         PP Muhammadiyah
PP Muhammadiyah melaui Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 sudah membuat keputusan mengenai keharaman riba dan mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk menusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah isalam.

2.         PB NU
PB NU melalui Lajnah Bahsul Masa’il NU yang bersidang di Bandar Lampung pada tahun 1982 memutuskan bahwa bunga bank haram dan merekomendasikan berdirinya bank syariah dengan sistem tanpa bunga.
3.         Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syariah. Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2003 kembali MUI mengeluarkan fatwa, kali ini lebih tegas dengan menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.
4.         Pendapat Abu Zahra, Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A’la Al Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al A’rabi, Penasihat Hukum pada Islamic Congress Cairo dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu ruba nasiah, yang dilarang oleh islam.
5.         Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank yang seperti di Negara kita kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana seperti yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130 :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Cara Memberantas Riba

            Riba merupakan salah satu yang harus diperangi oleh masyarakat muslim, karena itu seluruh umat muslim harus berusaha untuk mengurangi bahkan memberantas segala bentuk-bentuk dari praktek riba dalam segala bidang. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk memerangi dari praktek riba itu di antaranya adalah sebagai berikut :
1.      Menyuburkan dan memakmurkan sedekah, karena memang sedekah sangat dianjurkan sekali dalam agama islam (QS. Al Baqarah : 276)
2.      Dana dari sedekah tadi digunakan untuk memfasilitasi segala bidang-bidang yang telah terkena paraktik riba, sehingga dengan bantuan dari dana sedekah tersebut masyarakat dituntut untuk menggunakan uangnya untuk keperluan-keperluan yang produktif saja dan bukan digunakan untuk keperluan yang bersifat konsumtif.
3.      Mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana syariah yang dapat digunakan untuk mendanai proyek dan kegiatan yang bisa didanai secara syariah, misalnya mengenai asuransi syariah dan perkreditan syariah
4.      Memanfaatkan bunga dari bank untuk kepentingan masyarakat umum, karena jika bunga bank yang haram itu tidak diambil maka bunga tersebut akan digunakan lagi oleh bank untuk mendanai proyek-proyek yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Karena hakikatnya bunga bank itu berasal dari masyarakat umum, sehingga pemenfaatanya juga harus diberikan untuk memfasilitasi masyarakat umum dan bukan untuk digunakan secara pribadi.


Sebagaiman yang tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 275, bahwasanya Allah SWT menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat muslim menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT tersebut. Untuk itu perlu digalakkan dalam masyarakat untuk mebiasakan jual-beli dengan prinsip syariah dan bukan menggunakan prinsisp riba. Adapun cara menggalakkannya antara lain sebagai berikut :
1.      Menyadarkan masyarakat akan bahaya riba bagi masyarakat lainnya, sehingga mengajak masyarakat untuk melaksanakan perintah Allah SWT tadi menjadi prioritas yang diutamakan
2.      Membangun warung, toko atau pasar-pasar yang dekat dari lingkungan masyarakat sehingga mudah dijangkau.
3.      memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai jual-beli yang sesuai dengan ajaran agama.
4.      Memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin mendirikan toko dengan sisitem yang sesuai dengan syariah

Daftar Pustaka

Antonio, Muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Muslih, Mohammad dan Drs. Nur Hadi Ikhsan. 2007. Fiqih untuk Kelas IX Madrasah Tsanawiyah. Jakarta : Yudhistira
Siamat, Dahlan. 2001. Managemen Lembaga Keuangan (Edisi Ketiga). Jakarta : FEUI
Zuhdi, Masyfuk. 1994. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : Haji Masagung.

Pengembangan Islam pada masa Khulafaurrasyidin


Pengertian Khulafaurrasidin - Khulafaurrasyidin adalah pecahan dari kata Khulafa’ dan Al – Rasyidin, Kata Khulafa’ mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti. Sedangkan kata, Al – Rasyidin mengandung pengertian : Lurus Benar dan Mendapat petunjuk.


Pengertian Khulafaurrasyidin adalah “ Pengganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnyasenantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT.


Para pemimpin Khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah Yaitu:

  1. Abu Bakar Siddiq
  2. Umar Ibn Khattab
  3. Utsman Ibn Affan.
  4. Ali Ibn Abi Thalib.

Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama Islam . mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya ataua untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin – pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.


Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaurrasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.

Pengembangan Islam pada masa Khulafaurrasyidin

ABU BAKAR SHIDDIQ DAN PERJUANGANNYA.


1. Riwayat Hidup Abu Bakar

Sebelum memeluk agama Islam , beliau bernama Abdul ka’bah, setelah masuk Islam oleh rasulullah Namanya diganti menjadi Abdullah Ibn Abu Quhafah At – Tamimi. Ibunya bernama Ummul Khoir Salma Binti Sakhir Ibn Amir. Beliau Lahir dua tahun setelah Kelahiran Nabi Muhammad.


Abdullah kemudian digelari Abu Bakar Asy Siddiq yang artinya “ Abu (Bapak ) dan Bakar ( Pagi ), gelar Ash Siddiq diberikan kepada beliau karena beliau orang senantiasa membenarkan segala tindakan Rasulullah, terutama dalam peristiwa Isra’ Mi’raj.


2. Abu Bakar menjadi Khalifah

Rasulullah, Sebagai utusan Allah mengemban dua jabatan , yakni sebagai Rasulullah dan sebagai kepala Negara. Jabatan Beliau yang pertama selesai bersamaan dengan wafatnya. Namun jabatan kedua perlu ada penggantinya,


Belum lagi rasulullah dikebumikan , disebuah tempat yang bernama “ Saqifah bani Sa’idah telah terjadi perselisihan pendapat antara golongan Anshor dan golongan muhajirin , tentang pengganti rasul dalam pemerintahan.


Berita perdebatan dua golongan ini kemudian terdengar oleh sahabat – sahabat terkemuka seperti Abu Bakar, Umar Ibn Khattab dan Utsman Ibn Affan yang sedang berada di rumah Rasulullah, sedang sahabat Ali sedang sibuk mengurus jenazah Rasulullah.


Mendegar berita ini akhirnya sahabat Abu bakar dan Umar ibn Khattab sangat terkejut, kemudian keduanya cepat – cepat mendatangi dimana kedua golongan tersebut yang sedang berdebat, untuk itu mereka mendatangi Saqifah Bani Sa’idah.


Abu bakar berpidato dihadapan mereka dengan mengemukakan kelebihan – kelebihan Anshor dan Golongan Muhajirin, Abu Bakar Mengusulkan agar hadirin memilih salah satu dari sahabat yaitu Umar Ibn Khattab dan Abu Ubaidah, namun keduanya menolak, dan keduanya berkata, “Demi Allah kami tidak akan menerima pekerjaan besar ini selama engkau m,asih ada , hai abu bakar! …. Engkaulah Orang Muhajirin yang paling mulia , Engkaulah satu – satunya orang yang menyertai Rasulullah di Gua ketika dikejar – kejar oleh orang – orang Quraisy engkaulah satu – satu nya orang yang pernah Rasulullah untuk menjadi Imam Shalat waktu Rasulullah Sakit…Untuk itu tengadahkanlah tanganmu wahai Abu Bakar, kami hendak membaiatmu.


Pada awalnya Abu bakar sendirimerasa keberatan, kemudian Umar ibn Khattab memegang tangan Abu Bakar sebagai tanda pembaiatan dan diikuti oleh sahabat Abu Ubaidillah, setelah kedua sahabat selesai maka diikuti oleh seluruh sahabat yang ada di balairung itu baik kaum Muhajirin maupun Anshor.


Kemudian Abu Bakar berpidato ; “ Wahai Manusia ! saya telah diangkat untuk mengandalikan urusanmu padahal aku bukanlah orang terbaik diantara kamu , maka jikalau aku menjalankan tugasku dengan baik maka ikutilah aku, tetapi jika aku berbuat salah , maka luruskanlah ! orang yang kamu pandang kuat saya pandang lemah, sehingga aku dapat mengambil hak darinya, sedag orang yang kau pandang lemah aku pandang kuat , sehingga aku dapat mengambalikan hak kepadanya. Hendaklah kamu taat kepadaku selama aku Taat kepada Allah dan RasulNya., tetapi bilamana aku tidak mentaati Allah dan rasulnya, kamu tidak perlu mentaatiku.


3. Langkah langkah Khalifah Abu Bakar.

Diawal pemerintahannya muncul tiga golongan, Golongan pertama menyatakan dirinya keluar dari Islam (Murtad), Golongan kedua yaitu golongan yang tidak puas dengan Islam, mereka menganggap karena , pemimpinnya sama dengan para budak. Maka muncul Musailamah Al Kazzab dari bani Hanifah di yamamah., Sajah dari bani Tamim, Al Aswad al Ansi dari yaman dan Thulaihah ibn Khuwailid dari Bani Asad. Mereka ini mengaku dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kemudian golongan ketiga adalah mereka yang ketiga adalah mereka yang salah memahami ayat – ayat Al – Qur’an. Mereka mengatakan bahwa yang berhak memungut zakat adalah Nabi, untuk itu setelah Nabi Wafat maka tidak seorang pun yang berhak memungut zakat.


Menghadapi golongan – golongan ini Abu bakar setelah bermusyawarah dengan sahabat – sahabat lainnya mengambil tindakan tegas. Beliau membentuk pasukan yang dibagi ke dalam 11 batalion yang masing masing dipimpin oleh seorang panglima, yaitu:

  1. Khalid ibn Walib ditugaskan untuk memerangi Thulaihah Ibn Khuwailid dan para pengikutnya.
  2. Ikrimah bin Abi jahl ditugaskan untuk memerangi Musailamah Al kazzab dan Para pengikutnya.
  3. Syarahbil bin Hasanah bertugas mendampingi ikrimah.
  4. Al Muhajjir Ibn abi Umayyah ditugaskan utuk memerangi Aswad Al Ansi dan para pengikutnya.
  5. Huzaifah ibn Muhsin bertugas untuk menaklukkan Negeri Daba di Umman.
  6. Arfajah Ibn Hartsamah ditugaskan ke Negeri Muhrah.
  7. Suaid Ibn Muqrin ditugaskan ke Yaman.
  8. Al Ula Ibn Al Hadromy ditugaskan ke Bahrein.
  9. Thuraifah Ibn hajiz ditugaskan ke Negri Bani Sulaim dan Bani Hawazin.
  10. Amru Ibn Al Ash ditugaskan ke Negeri Qudhoah
  11. Kholid Ibn Sa’id ditugaskan ke tanah –tanah tinggi Syam.


Sebelum Pasukan itu dikerahkan kenegeri masing – masing, Khalifah Abu bakar terlebih dahulu mengirimkan surat kepada golongan – golongan itu agar mereka kembali ke Islam. Namun sebagian besar merka tetap bersikeras, maka pasukan ini pun dikerahkan , dan dalam waktu yang relative singkat , pasukan Abu Bakar telah sukses dengan gemilang.


Dengan suiksesnya pasukan Khalifah Abu Bakar ini , maka keadaan Negara Arab tenag kembali.

Langkah kedua yang dilakukan Khalifah Abu bakar adalah mengirimkan pasukan ke Negri Persia dan Syam dibwah pimpinan Panglimanya. Yakni Kholid Ibn Walid. Penyerangan ini dilakukan karena pada saat Abu bakar sedang menghadapi golongan – golongan pembngkang Persia dan syam banyak memberi dukungan dan bantuan kepada mereka , disamping itu Persia dan syam selalu mengancam terhadap Islam.


Kholid Ibn Walid sebelum menyerang terlebih dahulu mengirim surat kepada Hormoz ( Kaisar Persia ) untuk memeluk agama Islam, Namu Kaisar Hormoz membalasnya dengan mengirimkan pasukan, maka pertempuranpun tak terelakkan. Dalam pertempuran ini panglima kholid ibn walid berhasil menaklukkan psukan Persia dan raja Hormoz sendiri terbunuh. Dengan demikian Persia menjadi wilayah Islam.


Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan ayat – ayat al Qur’an . Usaha ini awalnya muncul dari usul umar Ibn Khattab, beliau melihat banyaknya penghafal alqur’an yang gugur dalam pernag yamamah.,Mulanya Abu Bakar Menolak, Kemudian khalifah Abu bakar memerintah sahabat Zaid Ibn Tsabit untuk mengumpulkan Al Qur’an, karena beliau paling bagus Hafalannya.


Demikian perjuangan Khalifah Abu Bakar selama dua tahun , dan pada tanggal 21 Jumadil Akhir 13 H bertepatan dengan 12 Agustus 634 M Beliau wafat.


UMAR IBN KHATTAB DAN PERJUANGANNYA


1. Biografi Umar Ibn Khattab.


Ayahnya bernama Nufail Al Quraisy dan Ibunya bernama Hantamah Binti Hasim. Beliau berasal dari bani Adiy. Dimasa Jahiliyah Umar adalah seorang saudagar yang berpengaruh mulia dan berkedudukan tinggi. Masuknya Umar ke barisan Umat islam telah membawa perubahan baru bagi masyarakat Islam.umat Islam berani menjalankan Sholat dirumahnya masing – masing. Tidak takut menghadapi kaum Quraisy.


Umar Ibn Khattab diangkat menjadi Khalifah setelah wafatnya khalifah abu baker ,Yaitu tahun 634 M- 644/13 H-23 H


2. Perjuangan Khalifah Umar Ibn Khattab.


Memperbaiki Struktur dan lembaga Negara.

Beliau sorang yang adil dan jujur .pada masa pemerintahannya.negara menjadi Aman. Beliau mengangkat dewan hakim, badan permusyawaratan para sahabat. Badan keuangan untuk daerah-daerah, karena wilayah kekuasaan islam semangkin luas,beliau mengangkat Gubernur


Lembaga kepentingan msyarakat

Yaitu diadakannya jawatan pos yang akan menyampaikan berita dari kota madina ke daerah – daerrah lainnya, begitu juga sebaliknya.

Perbaikan jalan – jalan umum juga mendapat perhatian , memberi santunan anak yatim , orang tua dan wanita menyusui, khalifah umar juga menetapkan tanggal 1 muharram sebagai tahun baru Hijriyah. Dan menetapkan bulan sabit sebagai lambing Negara.


Menaklukkan beberapa Negara kedalam Islam

 Menakklukkan Damaskus.

Dibawah pimpinan khalid Ibn Walid, pasukan Islam bergerak ke damaskus. Saat pasukan islam masuk ke damaskus prajurit Islam dalam keadaan mabuk – mabukan sehingga dengan mudah dapat ditaklukkan.

Sementara panglima Abu Ubaidah bersama pasukannya juga sukses menaklukkan daerah sekitar syam. Dan di daerah tersebut Khalifah umar memerintahkan Khalid iIbn Walid dan Abu ubaidah agar memberi kebebasan beragama kepada penduduknya.


Membebaskan Baitul Maqdis

Saat itu baitul maqdis dikuasai oleh kerajaan romawi, maka khalifah umar ibn Khattab mengirim bala tentaranya dibawah pimpinan Amr Ibn Ash. Pasukan Romawi yang dipimpin Artabun tidak mampu menghadapi pasukan Islam, setelah pasukan romawi dikepung selama 4 bulan mereka menyerah.


Menaklukkan Persia

Khalifah Umar mengirim pasukannya ke Persia dibawah pimpinn Khalid Ibn Walid yang dibantu oleh Mutsanna Ibn Haritsah, akan tetapi Khalid ibn walid diperintahkan untuk membantu pasukan Abu ubaidah di roma dan Mutsanna tetap di Persia. Dengan begitu kekauatan kaum muslimin di Persia berkurangh dan tidak dapat menaklukkan Persia.


Setelah romawi tunduk pada Islam Khalifah Umar mengirimkan kembali pasukan Islam ke Persia berjumlah 8000 orang dibawah pimpinan Sa’ad Ibn Abi Waqosh, dan bertemu dengan pasukan Persia dengan kekauatan 30000 pasukan, namun kaum muslimin memperoleh kemenangan yang gemilang.


Menaklukkan Mesir

Mesir saat itu dikuasai oleh tentara Romawi, maka khalifah umar mengirim pasuknnya ke mesir dibawh pimpinn Amr ibn Ash.


Dibeberapa daerah kaum muslimin mendapat kemenangan, namuan di Ummu Dunain, kaum muslimin tidak dapat menundukkan kekuatan tentara Romawi, maka Amr Ibn Ash memint bantuan kepada khalifah umar Ibn Khattab. Kemudian khalifah umar mengirim pasukannya yang berjumlah 4000 orang dimana terdapat Zubai, Ubadah Ibn Shamit, dan Al Miqdad Ibn Aswad., dan kaum muslimin harus berjuang menghadapi lawan yang berjumlah 20000 orang maka amr ibn ash mengatur siasat perang.


Khalifah Umar Ibn Khattb wafat tanggal 1 Muharram 23 H ( 644 ) beliau wafat akibat tikaman, saat menjalankan sholat subuh. Oleh Fairuz atau Abu Lulu karena Dendam tak beralasan. Beliau menjadi khalifah selama 10 tahun. Dan dimakamkan di madinah disamping makam Rasulullah dan Abu Bakar As - Siddiq.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat, mohon maaf admin tidak menyantumkan sumber bukunya, karena file tugas aslinya sudah hilang dari PC.